BELAJAR MEMBUAT BLOG'S

belajar

Minggu, 24 Mei 2009

hukumnya facebook menurut ulama

Kata mereka yang “hebat” ilmu agamanya itu, haram hukumnya bagi seorang muslim bila berteman dengan lawan jenis di Facebook. Mengapa tidak sekalian saja larang semua orang Islam memakai fasilitas apapun di Internet — chatting dengan GTalk, YM, mIRC; saling balas tweet di Twitter; berkirim-kirim surat cinta lewat email; berkomentar di blog; atau bikin blog sendiri pun dilarang saja.

Isu Facebook inilah yang menjadi salah satu pokok bahasan kalangan ulama di Jawa dan Bali yang menggelar pertemuan pekan lalu. Media cetak nasional dan portal berita ramai memberitakannya. Umumnya komentar pembaca bersifat kontra, mereka tidak setuju kalau Facebook dan situs pertemanan lainnya diberi label haram.
Radio BBC mewartakan:

Di antara topik yang dibahas dalam pertemuan di Pesantren Lirboyo, Kediri ini adalah aspek hukum Islam komunikasi antar lawan jenis lewat situs jaringan sosial internet seperti Facebook. Sekitar tujuh ratus delegasi membahas apakah berhubungan dengan lawan jenis lewat situs jaringan sosial internet melanggar hukum Islam.

Juru bicara pertemuan, Nabil Haroen, mengatakan kepada radio BBC Siaran Indonesia bahwa banyak anggota masyarakat yang mempertanyakan masalah ini karena dalam hukum Islam, berdua-duaan atau berpacaran di tempat sepi dilarang.
Hari Minggu kemarin akhirnya 700 imam Kediri sepakat bahwa Facebook adalah haram. Artinya, kalau Facebook haram, maka semua situs pertemanan seperti Friendster, Twitter, dll adalah juga haram.

Yang “ganjil” adalah, 700 ulama tersebut tetap membenarkan seorang muslim memakai Facebook dalam rangka melamar calon suami/isteri. “Facebook dibenarkan penggunaannya jika dimanfaatkan kebutuhan yang sesuai syariat seperti muamalah, dakwah, tablig, atau khitbah [melamar orang],” begitu dikutip Tempo Interaktif. Meski melamar boleh, tapi mencari jodoh lewat Facebook tidak diizinkan karena tidak saling tahu orang yang disukai.

Aneh! Menurut Blog Berita, merujuk pada penjelasan Nabil Haroen di atas, maka yang layak diharamkan [oleh mereka] sebenarnya bukan situs pertemanan Internet, tapi HP. Ya, itu, ha-pe, ponsel, telepon genggam. Simak perkataannya: “Dalam hukum Islam, berdua-duaan atau berpacaran di tempat sepi dilarang.”

Situs pertemanan atau social sites semacam Friendster, Facebook, Twitter, dll, umumnya tidak dipakai “berdua-duaan” atau “di tempat sepi”. Para pemakai biasanya menambahkan puluhan, ratusan, bahkan ribuan orang lain sebagai teman cybernya. Dengan demikian percakapan atau apa yang ditulis pemakai bisa dibaca oleh banyak orang lain, walaupun memang ada juga fitur yang memungkinkan kita hanya memilih satu-dua orang tertentu yang dapat membaca tulisan kita.

Dengan patokan yang disampaikan Nabil, bahwa muslim dilarang berdua-duaan dan pacaran di tempat sepi, maka yang lebih tepat untuk mereka haramkan adalah ponsel. Siapa yang tidak tahu, sangat banyak remaja Islam sering berpacaran, bercinta-cintaan, saling merayu, dan saling menggombal dengan lawan jenisnya lewat telepon dan SMS…, dan percakapan mereka ini masuk dalam kategori “berdua-duaan” dan “di tempat sepi”. Tidak ada orang lain yang ikut mendengar atau membaca.

Jadi masih perlu lagi digelar pertemuan ulama se-Indonesia, bila penting sedunia, untuk merumuskan fatwa “HP adalah haram”. Mungkin juga perlu ditambahkan item pada rapat sedunia itu nanti: ruang karaoke adalah haram, bioskop 21 adalah haram, dan… silakan tambahkan sendiri. Petugas penjaga bioskop dan karaoke diminta untuk mengecek KTP setiap pasangan lawan-jenis yang ingin masuk, ditanyai apakah mereka suami-isteri, dan kalau bukan, “Dilarang masuk!” Di kebun binatang dan taman-taman kota juga perlu diterapkan, karena banyak pasangan usia SMA dan remaja muslim yang kerap mojok di sana.
Apa kata Ketua Majelis Ulama Indonesia?
Soal masalah situs pertemanan ini Ketua MUI, Amidhan, tampaknya tidak sepenuhnya setuju dengan kelompok pondok pesantren tadi. Kepada VivaNews dia mengatakan, secara umum penggunaan Facebook bukan sesuatu yang haram. Yang patut diharamkan adalah penggunaan Facebook untuk hal negatif, “Seperti cinta-cintaan, bergosip, mengumbar kata-kata porno.”

Ya, berarti yang itu tadi: handphone harus segera diharamkan. MUI perlu serukan para orangtua agar tidak membiarkan anak lajang mereka memiliki ponsel karena itulah yang justru paling sering dipakai untuk berkirim SMS cinta. Itu pun kalau MUI masih kurang kerjaan.
Menurut Blog Berita, fatwa haram-tidaknya situs-situs pertemanan Internet adalah sesuatu yang tidak begitu penting dan cenderung ingin menjajah hak asasi manusia yang paling pokok: kemerdekaan berpendapat dan memperoleh informasi. Adakah yang rela dibelenggu?

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda